Instruksi Rektor Tentang PPKM Level 4 Di Lingkungan UPI

Menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia tentang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dengan ini Rektor Universitas Pendidikan Indonesia memberikan instruksi

Untuk :

KESATU : Menyesuaikan sistem kerja selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali dengan merujuk Instruksi Rektor Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Universitas Pendidikan Indonesia Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.

KEDUA : Pengaturan pemberlakukan pembatasan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU berlaku mulai tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan berakhirnya masa PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali atau ditetapkannya kebijakan pemerintah lebih lanjut.

KETIGA : Mengoptimalkan tugas dan fungsi Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) baik di tingkat universitas maupun unit kerja.

Leave a comment