Bantuan Biaya Pengobatan dan Santunan Kematian

Santunan diberikan bagi yang menderita sakit, mengalami kecelakaan, dan meninggal dunia Untuk memperoleh bantuan biaya pengobatan atau santunan kematian ditempuh prosedur sebagai berikut: Apabila mahasiswa UPI menderita sakit, mendapat kecelakaan, atau meninggal dunia, pihak keluarga segera melaporkan kejadian tersebut kepada Wakil Dekan III atau Wakil Direktur Kampus Daerah.

a. Pihak keluarga mengajukan permohonan bantuan biaya pengobatan atau santunan kematian ditujukan kepada Wakil Dekan III atau Wakil Direktur Kampus Daerah dengan melampirkan:

  • Bukti pembayaran pengobatan (kuitansi) dari rumah sakit – Photo copy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku
  • Photo copy pembayaran SPP dan iuran kemahasiswaan terakhir
  • Surat keterangan kecelakaan dari kepolisian bagi yang mengalami kecelakaan lalu lintas
  • Surat kematian dari kelurahan setempat bagi yang meninggal dunia.

b. Pihak fakultas atau kampus daerah meneruskan permohonan tersebut kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.

c. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan mendisposisi permohonan tersebut kepada pengelola.

d. Pengelola membayarkan bantuan biaya pengobatan atau santunan kepada keluarga korban.

Untuk kelancaran dan keberhasilan studi di Universitas Pendidikan Indonesia, setiap mahasiswa perlu memanfaatkan program tersebut di atas. Informasi lebih lanjut terkait layanan kesehatan mahasiswa ada di tim khusus Poliklinik UPI.