Informasi Pelaksanaan PPKM Darurat Di Lingkungan Kampus UPI
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid19) di Wilayah Jawa dan Bali dan Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat dan Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti selama Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dengan ini Rektor Universitas Pendidikan Indonesia memberikan instruksi Pengaturan pemberlakukan pembatasan berlaku mulai tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan berakhirnya masa PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali atau ditetapkannya kebijakan pemerintah lebih lanjut.
Leave a comment
You must be logged in to post a comment.